Tidak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu Sampai ke Pengadilan

», || Leave a comments

Tidak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu Sampai ke Pengadilan

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan 16 kasus dugaan pidana pemilu untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini, belum satu pun kasus dibawa ke pengadilan.

"Ada 16 kasus yang direkomendasikan oleh Gakkumdu. Namun belum ada satu pun yang terbukti," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, di Hotel Milennium, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

Dari 16 kasus itu, kata Dwi, 15 kasus tidak didukung bukti yang cukup untuk diteruskan ke tahap penyidikan. Menurutnya, satu kasus masih dalam penyelidikan awal, yaitu pencarian bukti formil dan materil.

"Jadi secara pro yusticia, belum ada yang terbukti," kata Dwi.

Ia mengatakan, jenis dugaan pelanggaran pidana pemilu di Jakarta antara lain dugaan kampanye di luar jadwal, politik uang dan perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu lain. Kasus lainnya adalah menghalangi pemasangan alat peraga kampanye, kampanye di tempat pendidikan dan pengunaan fasilitas pemerintah.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, hingga 29 Maret 2014, Sentra Gakkumdu menangani 61 kasus dugaan pelanggaran pemilu baik dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana. Namun, yang terbukti hanya pelanggaran 29 kasus pelanggaran administrasi. Sedangkan 30 kasus dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Dua kasus masih dalam penanganan," kata Jufri dalam kesempatan yang sama.
$[ 0 comments Untuk Artikel Tidak Ada Pelanggaran Pidana Pemilu Sampai ke Pengadilan]$

Post a Comment

 
|January»|»February»|»March»|»April»|»May»|»June»|»July»|»August»|»September»|»October»|»November»|»December|