Daftar Pemilih Tetap Masih Bisa Berubah

», || Leave a comments

Daftar Pemilih Tetap Masih Bisa Berubah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa berubah sebelum pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April 2014. Padahal, melalui Surat Keputusan Nomor 240 pada 15 Februaruli 2014, KPU sudah menetapkan 185.822.507 pemilih dalam daftar tersebut. Perubahan dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"SK 240 bisa berubah dan perubahannya tidak signifikan, paling ribuan. Tapi ini tidak membuka celah mobilisasi," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).

Ferry mengatakan, perubahan dimungkinkan karena ada temuan KPU di kabupaten/kota atas ribuan pemilih yang ternyata belum masuk ke dalam DPT. Menurutnya, ribuan pemilih itu terpusat di beberapa tempat, seperti lembaga pemasyarakatan dan daerah transmigrasi.

"Kami menilai, mereka sebaiknya dimasukkan dalam DPT, bukan daftar pemilih khusus (DPK)," ujar Ferry.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi keterbatasan jumlah surat suara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, surat suara cadangan hanya dicetak sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih di setiap daerah pemilihan. Jadi, menurut Ferry, untuk dapat memasukkan nama mereka ke dalam DPT membutuhkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berdasarkan pemutakhiran data terakhir, KPU menetapkan DPT final per 15 Februari 2014 dengan jumlah pemilih sebanyak 185.822.507 orang. Jumlah itu lebih kecil dibanding DPT yang ditetapkan pada 4 November 2013, yakni 186.172.508 orang.
$[ 0 comments Untuk Artikel Daftar Pemilih Tetap Masih Bisa Berubah]$

Post a Comment

 
|January»|»February»|»March»|»April»|»May»|»June»|»July»|»August»|»September»|»October»|»November»|»December|