Pembatalan Peserta Pemilu Berujung Kekosongan Kursi di Parlemen
Bakal ada kekosongan kursi di parlemen dari semua tingkatan baik DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dari hasil Pemilu 2014. Situasi ini terjadi jika partai politik dan calon DPD RI dibatalkan sebagai peserta pemilu.Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan situasi pertama terjadi ketika peserta pemilu di semua tingkatan (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota) dicoret atau didiskualifikasi karena tidak menyerahkan laporan dana kampanye 2 Maret 2014.
"Terkait parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dikenakan sanksi pembatalan kepesertaannya. Otomatis, calonnya dianggap tidak ada," ujar Hadar kepada wartawan di KPU, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Hadar mencontohkan, parpol A di provinsi A tidak melaporkan dana kampanye ke KPU setempat, lalu didiskualifikasi. Otomatis parpol A tak memiliki perwakilan calon di provinsi tersebut. Kendati calon anggota legislatifnya mendapat suara tapi dianggap tidak ada karena parpolnya dicoret.
Saat ini, KPU belum mengeluarkan keputusan untuk mendiskualifikasi peserta pemilu karena melampaui batas waktu pelaporan dana kampanye 2 Maret pukul 18.00. Hadar mengaku, keputusan baru akan diplenokan bersama dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Rabu (12/3/2014).
Situasi kedua, sambung Hadar, jika peserta pemilu di semua tingkatan tak menyerahkan laporan akhir 24 April 2014. Parpol yang meraih suara tetap dihitung sebagai dasar untuk pembagian kursi di parlemen, namun kursi tersebut tidak boleh diisi alias kosong.
"Kondisi parpol seperti ini akan tetap dihitung suaranya sebagai perolehan partai untuk mendapat kursi. Tapi, kursi yang sudah ditetapkan tidak boleh diisi calonnya. Maka jumlah kursi dewan tersebut ada yang kurang," sambung Hadar.
Ia menegaskan, konsekuensi kekosongan kursi karena ada daerah yang tak terwakili di parlemen tidak melanggar konstitusi, karena memang Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif mengatur demikian.
Sebetulnya tidak sulit bagi peserta pemilu menyerahkan laporan dana kampanye baik 2 Maret dan 24 April 2014 yang memiliki konsekuensi hukum. Kalau pun dalam laporan itu ada yang salah, menjadi persoalan lain. Terpenting laporan ini wajib dipatuhi.
"Karena itulah Parpol memang harus bekerja keras membuat dan menyetorkan laporan akhir dana kampanye usai pemungutan suara. Bahwa laporan ada yang salah, nanti masih ada kesempatan untuk memperbaiki," katanya.
Peserta pemilu yang tidak menerima pembatalan atau pun pencoretan atas keputusan KPU, tiga hari ke depan dipersilakan mengajukan sengketa atau gugatan ke Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu akan memutus sengketa 14 hari sengketa peserta pemilu atas keputusan KPU.
Post a Comment