LPS Nilai Bank Century Lebih Baik Ditutup daripada Diselamatkan

»,, || Leave a comments

LPS Nilai Bank Century Lebih Baik Ditutup daripada Diselamatkan

Mantan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sempat menilai bahwa Bank Century sebaiknya ditutup ketimbang diselamatkan atau diberikan dana talangan (bail out). Hal itu diungkapkan Halim ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan Korupsi Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/4/2014).
"LPS mengatakan kalau ditutup biayanya akan lebih murah daripada Bank Century di-bailout," kata Halim.

Hal itu tertulis dalam buku catatan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan tanggal 17 November 2008. Halim juga mengatakan, pada rapat itu, Ketua KSSK Sri Mulyani menyadari jika Bank Century diberikan bail out dikhawatirkan menimbulkan moral hazard. Namun, akhirnya Bank Century diputuskan mendapat Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 632 miliar untuk tahap awal.

Dalam surat dakwaan Budi, Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dan Kepala Divisi Analisis Resolusi Bank LPS Suharno Eliandy juga telah menyampaikan bahwa biaya tidak menyelamatkan atau menututp Bank Century akan lebih murah yaitu Rp 195,354 miliar. Namun, saat itu Boediono selaku Gubernur BI menilai Firdaus hanya menghitung pada posisi mikronya saja.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSSK. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
$[ 0 comments Untuk Artikel LPS Nilai Bank Century Lebih Baik Ditutup daripada Diselamatkan]$

Post a Comment

 
|January»|»February»|»March»|»April»|»May»|»June»|»July»|»August»|»September»|»October»|»November»|»December|