KPU Diminta Siapkan Tiga Opsi Mekanisme Pilkada karena Perppu Belum Dibahas DPR

»,,,, || Leave a comments

KPU Diminta Siapkan Tiga Opsi Mekanisme Pilkada karena Perppu Belum Dibahas DPR

Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan tiga bentuk mekanisme terkait regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Perlunya sejumlah opsi mekanisme pilkada karena hingga saat ini belum ada keputusan DPR mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"KPU harus mempersiapkan tiga opsi dalam menyelenggarakan Pilkada secara serentak di daerah. Opsi pertama bila Perppu Nomor 1/2014 diterima, kedua bila ditolak, dan ketiga bila diterima dengan syarat tertentu," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman, saat memimpin rapat dengar pendapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Rambe mengatakan, jika DPR menerima peraturan itu, maka mekanisme yang digunakan berjalan normal. Sebaliknya, KPU harus menggunakan mekanisme khusus bila peraturan itu ditolak DPR.

"Januari 2015 peraturan itu baru dibahas DPR. Mudah-mudah tidak sampai dua bulan DPR sudah memutuskan," ujar Rambe.

Ia pun tak mau berandai-andai apa keputusan yang akan diambil DPR karena hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai Perppu Pilkada.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan Perppu Nomor 1/2014 merupakan satu-satunya dasar hukum dalam melaksanakan pilkada. Untuk saat ini, KPU hanya merujuk pada ketentuan tersebut.

"Kami tidak memiliki dasar hukum lain untuk menyelenggarakan pesta demokrasi di daerah. Jika ada perubahan regulasi, itu hak DPR, dan kami akan mempelajarinya," katanya.

Husni juga menekankan bahwa KPU tidak memiliki peran jika dilaksanakan pilkada tidak langsung. "Jika Perppu Nomor I/2014 ditolak, kami memang tidak memiliki peran. Kalau perppu ditolak, bukan berarti UU Nomor 22/2014 tetap dilaksanakan," ujar Husni.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, KPU dan Bawaslu jangan merasa tidak memiliki peran bila Perppu Nomor I/2014 maupun Perppu Nomor II/2014 tidak disetujui DPR.

"Semangatnya itu bukan memiliki peran atau tidak, melainkan keberhasilan pelaksanaan pilkada di daerah," kata Riza.
$[ 0 comments Untuk Artikel KPU Diminta Siapkan Tiga Opsi Mekanisme Pilkada karena Perppu Belum Dibahas DPR]$

Post a Comment

 
|January»|»February»|»March»|»April»|»May»|»June»|»July»|»August»|»September»|»October»|»November»|»December|