WNI Jadi Tersangka Penikaman yang Hebohkan Singapura
Kepolisian Singapura menetapkan Arun, seorang warga negara Indonesia, menjadi tersangka penikaman yang menggemparkan Singapura pada Jumat (14/11/2014).Seperti diberitakan Channel News Asia, lelaki berumur 38 tahun itu menerima status tersangkanya di ruang perawatannya di Singapore General Hospital via video teleconference. Dia dikenakan tuduhan berlapis terkait penikaman itu.
Tuduhan untuk Arun adalah perampokan menggunakan senjata tajam dan upaya penikaman yang melukai korban di bagian pinggang kanan, panggul kanan, dan bagian pergelangan di atas pinggang sebelah kanan.
Adapun korban penikaman Arun diidentifikasi sebagai Kang Tie Tie. Saat itu, Kang membawa uang sejumlah 158.000 dollar AS--setara Rp 1,5 miliar--, 20.030 dollar Brunei--setara Rp 188 juta--, dan tiga cek bernominal 607.000 dollar Singapura--setara Rp 5,8 miliar.
Baik Arun maupun Kang sekarang masih dirawat di rumah sakit menyusul insiden tersebut. Tindak kriminal di siang bolong, tepatnya di kawasan bisnis Singapura yang ramai itu, merupakan kejadian yang sangat angka di Singapura.
Arun mencoba melarikan diri namun berhasil ditahan oleh warga setempat bernama Mohamed Nazir Abdul Rahiman. Menurut Nazir, Arun gagal kabur karena sudah terlebih dahulu terluka saat berkelahi dengan Kang.
Post a Comment