Saksi Ahli Suryadharma dan KPK Adu Argumen soal Penghitungan Kerugian Negara

»,,,,, || Leave a comments

Saksi Ahli Suryadharma dan KPK Adu Argumen soal Penghitungan Kerugian Negara

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda berpendapat, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2010-2013 menyalahi aturan. Sebab, penetapan itu dilakukan sebelum KPK mengantongi data kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Chairul mengatakan, di dalam persidangan KPK menyatakan jika telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, yang mengindikasikan terjadinya tindak pidana korupsi. Selain keterangan saksi dan dokumen, ada pula indikasi kerugian negara yang dihitung sendiri oleh KPK berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan.

Kerugian keuangan negara itu terdapat pada proses rekruitmen Panitia Penyelnggara Ibadah Haji sebesar Rp 3,074 miliar dan dalam proses pengadaan pemondokan jamaah haji di Arab Saudi sebesar Rp 1,8 triliun.

"Kalau dia menghitung sendiri dan menjadikan itu sebagai alat untuk menetapkan tersangka, itu namanya membuat bukti. Itu perbuatan melawan hukum," kata Chairul saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).

Menurut Chairul, BPK telah diberi wewenang di dalam Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Sehingga, kata dia, jika ada sebuah perkara korupsi yang tengah ditangani penyelidik, mereka bisa meminta pendapat BPK untuk mengetahui apakah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak.

"Tetapi fakta persidangan menunjukkan tadi dasar menentukan kerugian keuangan negara itu bukan dari BPK, tapi dari hitung-hitungannya sendiri, itu namanya membuat bukti. Sementara dia hanya boleh mencari dan mengumpulkan bukti," kata dia.

Dipatahkan

Pernyataan Chairul rupanya mengundang pertanyaan dari Anggota Biro Hukum KPK, Abdul Basir. Basir bertanya apakah penyelidik diperbolehkan untuk melakukan analisa atas surat-surat dan kwitansi yang diperoleh pada saat penyelidikan. "Bisa," kata Chairul.

Tak berhenti di situ, Basir juga bertanya apakah menghitung selisih uang yang terdapat di dalam kwitansi juga merupakan bagian dari analisis. Mendapat pertanyaan itu, Chairul pun membenarkannya. "Iya," kata Chairul.

Sementara itu, Anggota Biro Hukum KPK lainnya, Nur Chusniah mengatakan, UU KPK selangkah lebih maju daripada UU KUHAP. Ia menjelaskan, ketika penyelidik telah menemukan sebuah peristiwa pidana dan mengantongi calon tersangka, maka sudah wajar jika mereka mengumumkan siapa tersangka tersebut. Namun sebelumnya, status penyelidikan itu ditingkatkan terlebih dahulu menjadi penyidikan.

"Ketika penyidikan, itu firm sama dengan di KUHAP (soal penetapan tersangka). Namun, kami sudah lebih maju dari KUHAP, ketika kita sudah menemukan peristiwa pidana, calon tersangkanya ada, kenapa tidak harus ditetapkan sebagai tersangka?" kata Nur saat ditemui usai persidangan.
$[ 0 comments Untuk Artikel Saksi Ahli Suryadharma dan KPK Adu Argumen soal Penghitungan Kerugian Negara]$

Post a Comment

 
|January»|»February»|»March»|»April»|»May»|»June»|»July»|»August»|»September»|»October»|»November»|»December|