Kubu Agung Yakin Pernyataan Muladi Bisa Patahkan Gugatan Aburizal Bakrie

»,,,,, || Leave a comments

Kubu Agung Yakin Pernyataan Muladi Bisa Patahkan Gugatan Aburizal Bakrie

Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, berkeyakinan bahwa pernyataan tertulis yang disampaikan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara tidak langsung telah mematahkan gugatan pokok yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.

"Kalau dari aspek legal, sidang kemarin itu sudah clear. Pak Muladi membuat surat resmi melalui notaris dan dibacakan di depan Majelis Hakim PTUN bahwa surat Mahkamah Partai adalah keputusan dan ditandatangani empat anggota Mahkamah Partai," ujar Yorrys saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (3/5/2015).

Menurut Yorrys, dalam pokok gugatannya, kubu Aburizal mempermasalahkan Surat Keputusan Menkumham mengenai pengesahan kubu Agung dalam kepengurusan Golkar. Kubu Aburizal merasa surat Mahkamah Partai Golkar belum menghasilkan keputusan, tetapi sekadar rekomendasi.

Dalam suratnya, Muladi menyampaikan bahwa surat Mahkamah Partai Golkar mengenai perselisihan Golkar telah menghasilkan keputusan. Keputusan tersebut harus dilihat dan dibaca sebagai suatu kesatuan karena telah disepakati dan ditandatangani secara kolektif oleh keempat orang hakim Mahkamah Partai Golkar.

Yorrys mengatakan, enam ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan bahwa keputusan Menkumham dalam mengeluarkan SK kepengurusan partai telah sesuai putusan Mahkamah Partai. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, penegakan hukum semakin menjadi perhatian. Saya yakin hakim PTUN akan bersikap independen dalam memutus perkara ini," kata Yorrys.
$[ 0 comments Untuk Artikel Kubu Agung Yakin Pernyataan Muladi Bisa Patahkan Gugatan Aburizal Bakrie]$

Post a Comment

 
|January»|»February»|»March»|»April»|»May»|»June»|»July»|»August»|»September»|»October»|»November»|»December|