Persetujuan Libur Nasional 2016
Sebanyak tiga kementerian menyetujui dan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016.
Ketiga Kementerian itu yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri yang disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
"Kesepakatan bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016 telah ditandatangani," kata Puan di Jakarta melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Puan mengatakan Libur Nasional sebanyak 15 hari dan Cuti Bersama mencapai empat hari berdasarkan rapat koordinasi kesepakatan bersama.
Penetapan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional mempertimbangkan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan, serta meningkatkan produktivitas kerja, sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti.
"Keputusan ini diharapkan semua pihak yang memerlukan tanggal tersebut bisa disesuaikan dengan jadwal mereka dan bermanfaat, serta berimplikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," ujar Puan.
Sementara itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menuturkan akan menindak tegas PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB tiga Menteri tersebut.
"Sanksi disiplin PNS tetap berlaku mulai yang ringan, sedang dan berat," tutur Yuddy.
Berdasarkan SKB tiga Menteri jumlah Hari Libur dan Cuti Bersama 2016 sama dengan 2015 sebanyak 19 hari.
Post a Comment