“Kita berdoa tidak ada lonjakan kasus, maka kemungkinan besar sampai paling akhir tahun ini, fasilitas ini (insentif pajak) tentu akan dicabut,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Untung Basuki dalam acara Media Briefing DJBC, Kamis (2/6) kemarin.Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, hingga 27 Mei 2022, realisasi insentif fiskal berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 pada tahun 2022 tercatat senilai Rp 0,83 triliun.
Adapun total vaksin yang telah diimpor oleh pemerintah, perorangan serta badan hukum ataupun non badan hukum berjumlah 53,48 juta dosis.“Adapun fasilitas prosedur impor vaksin dilayani dengan fasilitas Rush Handling,” ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Jumat (3/6).Menanggapi rencana pencabutan insentif pajak tersebut, Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, tidak masalah jika akan dilakukan pencabutan pada akhir tahun ini. Namun dirinya mengingatkan, harus ada upaya dari pemerintah untuk memberikan insenfif lainnya yang dapat mendukung produksi alat kesehatan di dalam negeri.“Sudah ada sebetulnya, namun ini yang harus didukung. Produksi alkes ini sebetulnya bukan kita tidak mampu. Wong vaksin saja juga bisa walaupun perlu waktu,” ujar Dicky kepada Kontan.co.id, Jumat (3/6).
Kalau bicara kemampuan, kita ada, hanya tinggal dukungannya,” tegasnya.Sebagaimana yang kita tahu, pemerintah telah memperpanjang insentif pajak untuk impor alat kesehatan sampai dengan 30 Juni 2022. Dengan demikian, pada bulan ini insentif tersebut akan berakhir.Sehingga meskipun tidak akan dilakukan perpanjangan, dirinya menyarankan pemerintah untuk memberikan sosialisasi dengan waktu yang tepat.“Kalau dari sekarang sudah dikatakan, oke nanti akhir tahun dicabut, pengusaha kan sudah bisa melakukan antisipasi,” tandasnya.
Post a Comment