Seperti dikutip Reuters, Selasa (21/1/2014), status darurat berlaku untuk jangka waktu 60 hari. Thailand dijadwalkan menggelar pemilu parlemen pada 2 Februari 2014.
Dengan status darurat, petugas memiliki wewenang untuk menjalankan jam malam dan menangkap demonstrans tanpa tuntutan. Petugas juga berhak melarang pertemuan politik yang diikuti lebih dari lima orang.
Kondisi Thailand semakin memanas menjelang pemilu parlemen. Kubu anti-pemerintah menolak pemilu dan menyerukan untuk menduduki Bangkok hingga pemilu dibatalkan.
Kisruh politik di Thailand dimulai sejak November 2013. Tokoh oposisi, Suthep Thaugsuban, mengerahkan massa untuk menggulingkan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.




Post a Comment