Langgar Aturan Iklan Kampanye, Bawaslu Panggil Golkar, Nasdem, dan Hanura
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, akan memanggil tiga partai politik yang diindikasi melakukan pelanggaran aturan iklan kampanye politik di televisi. Ketiga parpol tersebut adalah Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura."Kemungkinan Senin atau Selasa akan kami panggil ketiga parpol itu dan lembaga penyiarannya," ujar Nasurullah, saat jumpa pers, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2014) petang.
Nasrullah menyebutkan, berdasarkan temuan Bawaslu, ketiga parpol ini melanggar durasi dan penayangan maksimal yang telah disepakati dalam peraturan. Setiap partai memiliki batas maksimal penayangan 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik untuk media televisi dan 60 detik untuk media radio.
Menurut kajian Bawaslu, Partai Hanura memasang iklannya di Global TV sebanyak 15 spot, Partai Nasdem beriklan di Metro TV sebanyak 12 spot, dan Partai Golkar memasang iklan di ANTV sebanyak 15 spot, dan Indosiar sebanyak 16 spot.
Bawaslu akan mengundang pelaksana kampanye parpol untuk dimintai keterangan mengenai hal tersebut. Jika terbukti melanggar, maka Bawaslu akan memberi rekomendasi kepada KPU untuk memberi teguran atau sanksi administrasi pada ketiga parpol tersebut.
"Temuan ini bagi Bawaslu tidak memenuhi unsur pidana, tapi lebih memberi penguatan pada aspek administrasi," kata Nasrullah.
Post a Comment