Australia Putuskan 2 WNI Bersalah Terkait Tewasnya Pencari Suaka

»,,,, || Leave a comments

Australia Putuskan 2 WNI Bersalah Terkait Tewasnya Pencari Suaka

Sebuah pengadilan di Australia memutuskan dua warga Indonesia bersalah atas tewasnya lebih dari 100 orang imigran gelap yang diselundupkan ke negeri itu dengan menggunakan sebuah kapal.

Kapal imigran gelap tersebut kemudian terbalik pada tanggal 21 Juni 2012 di perairan Pulau Christmas yang mengakibatkan awak dan penumpangnya tenggelam.

Kedua orang yang dinyatakan bersalah, yaitu Boy Djara dan Justhen, berperan sebagai awak dari kapal yang kelebihan penumpang tersebut.

Lebih dari 200 pria dan anak-anak berada di kapal saat itu. Kebanyakan imigran yang selamat berasal dari Afganistan, Pakistan, dan Iran.

Djara dan Justhen masing-masing mengaku tidak bersalah atas enam upaya untuk membantu memasukkan para imigran itu ke Australia. Djara dinyatakan bersalah atas keenam penyelundupan manusia tersebut.

Lima dari usaha tersebut digambarkan membahayakan nyawa orang atau bisa mengakibatkan luka parah. Sementara itu, Justhen dinyatakan bersalah atas satu usaha penyelundupan untuk membawa pencari suaka ke Australia.

Jaksa penuntut Alan Troy menyatakan kepada Pengadilan Negeri kota Perth, Australia Barat, bahwa kapal yang digunakan tidak aman, begitu pula jaket pelampung yang tersedia. "Kapal itu sangat kelebihan penumpang," ucapnya di pengadilan.

Tragedi itu berlangsung di perairan Indonesia, tetapi yang menjalankan operasi penyelamatan adalah pihak berwenang Australia.

Dalam penyelamatan yang melibatkan kapal angkatan laut, kapal dagang, dan wahana udara itu, 108 orang berhasil diselamatkan. Dua awak kapal dan lebih dari 100 penumpang tewas, termasuk mereka yang masih berusia belasan tahun.
$[ 0 comments Untuk Artikel Australia Putuskan 2 WNI Bersalah Terkait Tewasnya Pencari Suaka]$

Post a Comment

 
|January»|»February»|»March»|»April»|»May»|»June»|»July»|»August»|»September»|»October»|»November»|»December|