Ada Rencana Ketemu Zulkifli Hasan, Sudah Keburu Ketangkap
Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun mengaku sempat berencana bertemu Zulkifli Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan, untuk membahas surat rekomendasi alih fungsi hutan di Riau. Namun, Annas lebih dulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi."Ada, ada (rencana) untuk jumpa. Baru rencana-rencana, sudah ketangkap," ujar Annas seraya tertawa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Annas mengaku pernah meminta Zulkifli hadir pada acara ulang tahun Provinsi Riau. Saat itu, Zulkifli menyampaikan dalam pidatonya bahwa masyarakat dapat mengajukan izin tanah yang masih berstatus hutan kepadanya. "Kemudian dia itu pidato, 'Kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, majukan kepada saya'. Maka itulah saya maju," kata Annas.
Saat ditanya apakah ada uang pelicin di balik pengajuan rekomendasi alih fungsi hutan kepada Zulkifli,
Annas menyanggahnya ada uang pelicin di balik pengajuan rekomendasi alih fungsi hutan kepada Zulkifli. Menurut dia, perizinan tanah untuk kepentingan masyarakat luas merupakan kewenangan Menteri Kehutanan. Adapun mengenai kepemilikan lahan perorangan, DPR RI yang berwenang membahasnya.
"Kalau untuk kepentingan masyarakat itu cukup Menteri Kehutanan. Tapi kalau sudah untuk perkebunan semua, luas, milik pribadi, perorangan, itu harus dibahas oleh DPR RI," kata Annas.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Annas diduga menerima suap dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Suap diberikan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lain.
KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Post a Comment