460 Tersangka Divonis Bersalah, Ini Fakta KPK Akurat
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa KPK selama ini taat asas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan seseorang sebagai tersangka KPK tentunya melalui adanya dua alat bukti permulaan yang cukup."Ada sekitar 460 tersangka dari KPK yang diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang semuanya dihukum hakim. Ini fakta bahwa 100 persen bukti akurasi dan prudensialitas KPK. SOP (standar operasional prosedur) di KPK taat asas, dua alat bukti permulaan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2015).
Ia menolak jika putusan praperadilan yang menyatakan penetapan dua tersangka KPK tidak sah dianggap menunjukkan bahwa bukti yang dimiliki KPK selama ini tidak cukup. Menurut Busyro, praperadilan tidak berwenang untuk menilai bobot dua alat bukti yang dimiliki aparat penegak hukum.
Kendati demikian, Busyro sepakat jika KPK harus melakukan evaluasi. Menurut dia, evaluasi bukan suatu beban bagi KPK karena budaya organisasi di lembaga itu terbiasa dengan evaluasi internal. Pimpinan KPK ke depannya memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi.
"Tetapi, (evaluasi) ini lebih tepat menjadi agenda pimpinan struktural deputi ke bawah dan satuan-satuan tugas. Pimpinan ke depan punya kewajiban ini. Plt (pelaksana tugas pimpinan) kan hanya sementara dan sebaiknya tidak melakukan tindakan-tindakan manajemen yang mendasar," tutur dia.
Bukan hanya KPK, evaluasi juga dinilai perlu dilakukan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan Kejaksaan Agung. Bahkan, menurut Busyro, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga perlu melakukan evaluasi.
"Evaluasi tidak efektif jika tidak sistemik, simultan oleh tiga aparat penegak hukum, bahkan juga Mahkamah Agung, yang mendesak sekali untuk evaluasi ke dalam dan seluruh hakim, juga MK," ujar Busyro.
Sejumlah pihak menilai KPK perlu memperbaiki diri setelah dua kali kalah dalam praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapannya sebagai tersangka. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati memutuskan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
Ini merupakan kedua kalinya bagi KPK kalah dalam praperadilan. Pada 16 Februari lalu, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Budi sebagai tersangka.
Post a Comment