Luthfi Divonis 16 Tahun, Ini Reaksi KPK

»,,, || Leave a comments

Luthfi Divonis 16 Tahun, Ini Reaksi KPK

Majelis hakim telah memvonis bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan 16 tahun penjara. Bagaimana reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis yang lebih rendaha dari tuntutan itu?

"Kami masih menunggu putusan lengkap hakim terkait LHI, apakah nanti banding atau tidak. KPK tentu menghormati proses hukum, termasuk putusan yang sudah dilakukan oleh hakim Tipikor," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).

Kendati demikian, Johan menegaskan bila putusan Luthfi akan dijadikan rujukan untuk terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pencucian uang.
 
"Kasus ini masih belum berhenti di putusan LHI, KPK masih mengembangkan kasus ini. Termasuk yang masih dalam proses penyidikan dengan tersangka MEL. Putusan hakim ini juga nantinya bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan KPK dalam mengembangkan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian," tuturnya.

Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
$[ 0 comments Untuk Artikel Luthfi Divonis 16 Tahun, Ini Reaksi KPK]$

Post a Comment

 
|January»|»February»|»March»|»April»|»May»|»June»|»July»|»August»|»September»|»October»|»November»|»December|