Israel Punya RUU untuk Caplok Wilayah Permukiman Yahudi di Lembah Jordan
Komite Menteri Urusan Peraturan Israel, Minggu (29/12/2013), mengesahkan rancangan undang-undang untuk mencaplok wilayah Palestina di Lembah Jordan.Lokasi yang sudah diisi dengan bangunan permukiman yahudi itu akan resmi menjadi wilayah Israel dengan RUU ini.
Meski masih membutuhkan persetujuan Knesset, parlemen Israel, RUU tersebut jelas bertentangan dengan pengaturan Lembah Jordan yang diusulkan Amerika Serikat.
RUU tersebut juga menjadi ancaman gagalnya perundingan Israel dan Palestina, hanya satu pekan sebelum kedatangan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry ke Jerusalem untuk membahas persiapan lanjutan pembicaran damai.
Namun, Tzipi Livni, ketua komite yang juga memimpin tim perunding Israel untuk pembicaraan dengan Palestina, mengatakan RUU ini sangat tak bertanggung jawab.
"RUU tersebut akan membahayakan dan mengucilkan Israel," ujar Livni. Perempuan ini pun mengatakan bakal mengajukan banding atas keputusan tersebut.
RUU itu diajukan oleh anggota "Hawkish" di Knesset, Miri Regev. Dia menyerukan penegakan kedaulatan Israel atas permukiman yahudi di Lembah Jordan serta tanah dan jalan menuju ke lokasi permukiman.
"Tujuannya memastikan pemerintah Israel terus mempertahankan jalur pertahanan timur negeri ini, seperti pemerintahan terdahulu," kata Regev yang berasal dari Partai Likud seperti halnya Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
"Persetujuan adalah pernyataan mutlak oleh pemerintah bahwa Lembah Jordan adalah aset strategis bagi keamanan Israel dan akan selamanya berada di dalam genggaman Israel."
Israel menduduki Lembah Jordan, sekitar sepertiga wilayah Tepi Barat Sungai Jordan, sebagai hasil Perang Enam Hari pada 1967. Palestina menuduh Israel terus mengeksploitasi tanah dan sumber air di Lembah Jordan, jauh melampaui wilayah lain di Tepi Barat. Akibatnya, secara de facto daerah itu sudah dicaplok Israel.
Post a Comment